Selasa, 10 April 2012

Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA)

Unit Pelayanan Perempuan dan anak ( PPA ) , bukanlah merupoakan suatu unit yang baru dalam organisasi Polri sebelumnya unit ini pernah bernama Unit Rendawan ( Remaja, Pemuda dan Wanita ) yang berada di bawah naungan Fungsi Binmas ( Pembinaan Masyarakat dan sekarang dinamakan Binamitra ) dan kemudian menjadi suatu unit dibawah Reskrim yang bernama Unit RPK ( Ruang Pelayanan Khusus ) dimana khusus disini dimaksudkan dalam hal penanganan para korban,saksi atau tersangka yang melibatkan wanita dan anak anak sehingga memerlukan hal yang khusus dalam penanganannya.

Apa yang menjadi latar belakang pendirian Unit PPA ini ? Sesuai dengan namanya unit ini difokuskan pada penanganan para Wanita dan Anak yang memang sangat rentan terhadap perilaku kekerasan baik secaar fisik maupun seksual, ini dikarenakan posisi mereka yang sangat lemah dalam strata kemasyarakatan.

Wanita di berbagai belahan bumi sering dipandang lebih rendah daripada laki laki, hingga pada akhirnya  ketika terjadi praktek kekerasan dalam rumah tangga ataupun dilingkungan masyarakat hal ini dianggap sebagai hal yang wajar. Dan pada akhirnya kaum wanita pun menjadi bersikap permisif dan menganggap penderitaan ataupun penyiksaan yang terjadi pada diri mereka adalah merupakan suatu hal yang wajar dan merupakan kodrat mereka yang lalu melahirkan sikap pasrah dan “nrimo” saja.

Kondisi anakpun tidaklah jauh berbeda, dalam keluarga posisi anak selalu dianggap sebagai pihak yang harus selalu patuh dan taat pada orang tuanya ataupun pada orang yang lebih tua di lingkungan sekitarnya. Anak dianggap tidak tahu apa apa dan harus selalu mendengar , menyimak tanpa punya kesempatan untuk mengutarakan pendapat. Kalupun si anak menyatakan sesuatu maka pernyataannya sering dianggap berbohong, mengada ada ataupun tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kalau rekan rekan masih ingat bahwa pada jaman dulu dikalangan bangsa Arab mempunyai anak perempuan dianggap sebagai pembawa sial sehingga merupakan hal yang lumrah ketika mereka lahir kemudian langsung dibunuh oleh orang tuanya sendiri,sungguh sungguh sangat ironis.

Ketika seorang wanita menjadi korban perkosaan atau seorang anak perempuan yang berusia belasan tahun menjadi korban perkosaan dan kemudian peristiwa tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian maka sesuai dengan prosedur korban haruslah dimintai keterangan yang kemudian dituangkan dalam bentuk BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) untuk selanjutnya di visum.

Etiskah bila ternyat penyidiknya adalah seorang pria dan ia menanyakan bagaimana peristiwa perkosaan tersebut secara mendetil pada korban. Secara psikologis wanita dana anak yang menjadi korban akan sangat malu ataupun ragu untuk menceritakan pengalaman yang menimpa dirinya sehingga berakhir dengan keterangan yang diberikan kurang jelas bahkan lebih parah lagi korban tidak mau bicara dan hanya menangis saja.

Berangkat dari latar belakang diatas maka Polri selaku pihak yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum yang didalamnya juga termaktub wanita dan anak anak menganggap hal ini sebagai suatu hal yang serius dan otomatis juga memerlukan penanganan yang serius pula.

Untuk itu petugas Unit PPA pun mendapatkan pelatihan khusus tentang teknik dan taktik penanganan para korban yang demikian, termasuk juga personil dan ruangan pemeriksaannya pun khusus sehingga tidak menimbulkan trauma yang lebih jauh lagi. Bagaimana menangani wanita dan menangani anak anak tidaklah sama, semuanya memerlukan kiat khusus sehingga pemeriksaan akan berjalan dengan lancar dan akhirnya pelaku dapat dijerat sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Saya sendiri pernah mendapatkan pelatihan khusus  di Belanda tentang masalah penangan wanita dan anak tapi dalam hal yang berkaitan dengan Human Trafficking dimana wanita dan anak menjadi obyek perdagangan jaringan internasional antar negara yang biasanya mereka berakhir pada rumah rumah pelacuran ataupun menjadi budak seksual dari segelintir orang, sungguh menggenaskan. Saya akan ceritakan lebih detil tentang bagaimana materi tersebut dalam kesempatan lain.

Berikut dapat kita cermati bersama bagaiman isi dari Perkap No. 10 ini secara lengkap.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL. : 10 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK  (UNIT PPA )
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang            :              bahwa dengan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan   dan anak serta untuk memberikan pelayanan dalam bemtuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hokum kepada pelaku,perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tntang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Mengingat              :              1.         Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana : (  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ):
2.         Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21. Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ):
3.         Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang : ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720 ):
4.         Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 ):
5.         Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419 ):
2
  1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia :
7.         Keputusan Kapolr No. Pol.: Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan – Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya :
8.         Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan – Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah ( Polda ) beserta perubahannya :
MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :           PERATURAN  KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK( UNIT PPA )DI LINGKUNGAN KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.         Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat unit PPA adalah Unit yang bertugas memberikan Pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
2.         Kepala Unit PPA yang selanjutnya disingkat Kanit PPA.
  1. Perwira Unit Perlindungan yang selanjutnya disingkat Panit Lindung.
  1. Perwira Unit Penyidik yang selanjutnya disingkat Panit Idik.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Unit PPA adalah unsur pelayanan dan pelaksana staf yang berkedudukan dibawah Dir I / Kam dan Trannas Bareskrim Polri, Kasat Opsnal Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya, Kasat Opsnal Dit Reskrim Polda dan kasat ReskrimPolres.
3
Pasal 3
Unit PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan  terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,Unit PPA menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan hokum ;
  2. Penyelenggaraan dan penyidikan tindak pidana ;
  3. Penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1)               Unit PPA terdiri dari :
  1. Unsur Pimpinan ;
  2. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana ;
(2)               Unsur Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kanit PPA ;
(3)               Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah :
  1. Panit Lindung;
  2. Panit Idik ;
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1)        Kanit PPA bertugas memimpin Unirt PPA dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anakyang menjadi korban kejahatan dan penegakan hokum terhadap pelakunya, dilaksanakan di Ruang Pelayanan Khusus, disingkat RPK.
(2)               Kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah, non pemerintah dan pihak lainnya dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan  hukum terhadap pelakunya.
4
(3)               Lingkup tugas Unit PPA meliputi tindak pidana  terhadap perempuan dan anak, yaitu : perdagangan orang ( human trafficking ), penyelundupan manusia( people smuggling ), kekerasan ( secara umum maupun dalam rumah tangga ), susila ( perkosaan, pelecehan, cabul ), vice ( pejudian dan prostitusi ), adopsi illegal, pornografi dan pornoaksi, money laundering dari hasil kejahatan tersebut diatas, masalah perlindungan anak ( sebagai  korban / tersangka ), perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta kasus – kasus lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak.
(4)               Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit PPA bertanggung jawab kepada :
  1. di tingkat Mabes Polri kepada Dir I / Kamtrannas Bareskrim Polri ;
  2. di tingkat Polda Metro Jaya kepada Kasat Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro jaya;
  3. di tingkat Polda kepada Kasat Opsnal Dit Reskrim Polda ;
  4. di tingkat Polres kepada Kasat Reskrim Polres ;
Pasal  7
(1)        Panit Lindung bertugas melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
(2)               Dalam melaksanakan tugasnya Panit Lindung bertanggung jawab kepada Kanit PPA.
Pasal  8
(1)        Panit Idik bertugas melaksanakan penyidikan dan penyelidikan pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Panit Idik bertanggung jawab kepada Kanit PPA.
Pasal  9
(1)        Bintara Unit PPA bertugas membantu Panit / Kanit dalam melaksanakan perlindungan kejahatan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hokum terhadap pelakunya.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya  Banit PPA  bertanggung jawab kepada Panit / Kanit PPA.
BAB V
TATA KERJA
Pasal  10
Dalam melaksanakan tugas, Kanit PPA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik antar satuan organisasi dilingkungan Polri maupun dengan satuan organisasi lain yang terkait dengan tugasnya.
5
Pasal  11
Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, Unit PPA berpedoman pada ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Ketentuan lebih lanjut tentang Hubungan T ata Cara Kerja  Unit PPA diatur dengan ketentuan tersendiri.
  1. Hal – hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2007
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JEDRAL POLISI

Tidak ada komentar: