Jumat, 20 April 2012

KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN

Bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan, dan untuk menjamin agar hal tersebut  terlaksana sebagaimana mestinya, telah diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Dalam Keputusan Mahkamah Agung yang dimaksud dengan:
Informasi adalah : Segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format apapun;
Pemohon adalah : Orang yang mengajukan permohonan informasi kepada pejabat Pengadilan;
  1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum;
  2. Pengadilan adalah Pengadilan seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan, kecuali secara tegas dinyatakan lain;
  3. Hakim adalah hakim seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan;
  4. Pegawai adalah pegawai negeri yang

HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Masyarakat atas Informasi Pengadilan  yang diatur di dalam
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/KMA/SK/VIII/2007 TAHUN 2007

Pasal 2
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Standar Pelayanan dan Pendokumentasian
Pasal 3
(1) Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
publik.
(2) Pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan
permohonan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh publik.

INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN PENGADILAN
Jenis Informasi Yang Harus Diumumkan
Pasal 6
(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi
informasi:
  1. gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
  2. gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
  3. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
  4. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  5. putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
  7. agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
  9. mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  10. hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:

  1. korupsi;
  2. terorisme;
  3. narkotika/psikotropika;
  4. pencucian uang; atau
  5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

(3) Informasi yang harus diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan
dalam ayat (1) adalah:

  1. Peraturan Mahkamah Agung;
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
  5. rencana strategis Mahkamah Agung;
  6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK
Pasal 14
Informasi sebagaimana diatur dalam bab ini adalah informasi terbuka dan dapat diakses
secara langsung oleh publik melalui petugas informasi dan dokumentasi tanpa perlu
meminta persetujuan dari pejabat penanggungjawab, kecuali jika secara tegas dinyatakan
sebaliknya.

Informasi tentang Perkara
Pasal 15
Informasi perkara yang terbuka adalah:
  1. putusan dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
  2. tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara;
  3. data statistik perkara.


Pasal 16
Selain perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), fotokopi salinan
putusan dan penetapan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat diberikan
untuk keperluan resmi lembaga negara, keperluan penelitian atau keperluan lain yang
dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan.
Pasal 17
(1) Sebelum memberikan fotokopi putusan dan penetapan pengadilan kepada Pemohon,
petugas informasi dan dokumentasi harus mengaburkan informasi yang memuat
identitas para pihak berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana
dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan 10.
(2) Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara
menghitamkan bagian informasi tersebut sehingga tidak dapat dibaca.

Pasal 22
(1) Selain informasi yang harus dibuat agar diketahui umum dan informasi terbuka
sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, informasi lain hanya dapat diakses publik
dengan ijin penanggungjawab.
(2) Pejabat Penanggung Jawab dapat memberikan ijin memberikan suatu informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang informasi tersebut tidak akan
merugikan:
  1. privasi seseorang;
  2. kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
  3. upaya penegakan hukum;
  4. proses penyusunan kebijakan;
  5. pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
  6. ketahanan ekonomi nasional.

Biaya
Pasal 27
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak
(print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara
umum.

Prosedur Cepat
Pasal 29

Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 tidak diperlukan apabila:
  1. informasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut;
  2.  informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar, sedang dalam proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan penanggungjawab;
  3. pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi



KEBERATAN
Bagian Pertama
Dasar Keberatan
Pasal 30
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
  1. permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  2. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal6;
  3. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  4. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  5.  informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.

Prosedur Keberatan
Pasal 31
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selambatlambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh
penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat
Banding, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada Mahkamah Agung.

Pasal 32
Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya keberatan tersebut.

Tidak ada komentar: