Jumat, 20 April 2012

ASPEK HUKUM PINJAM MEMINJAM UANG

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa tujuan nasional adalah membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi, dan keadilan sosial.

Sesuai dengan hal tersebut di atas, maka bangsa Indonesia telah melakukan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Usaha yang telah dilakukan pemerintah tersebut salah satunya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial dan ekonomi yakni dengan memberikan pinjaman melalui jalur perkreditan baik masyarakat yang membutuhkan tambahan modal. Wujud daripada hal tersebut salah satu sasaranya adalah koperasi.

Di samping lembaga lain seperti bank atau pengadilan, koperasi sebagai urat nadi perekonomian bangsaIndonesia.2 Sebagai urat nadi perekonomian maka koperasi selalu bertindak untuk melindungi mereka masyarakat yang ekonominya lemah yang menjadi anggota koperasinya.

Perkoperasian. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992:

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Salah satu caranya dengan cara mengajukan pinjaman uang kepada koperasi atau yang dikenal dengan pinjaman kredit, kata kredit berasal dari Romawi “Credere” artinya percaya. Ketentuan mengenai perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu:

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberi bunga.”
Perjanjian pinjam meminjam merupakan acuan dari perjanjian kredit, pengertian perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah:

“Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akanmengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminiam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu.

Dalam membuat perjanjian kredit terdapat berbagai judul dalam praktek perbankan tidak sama, ada yang menggunakan judul perjanjian kredit, akad kredit, persetujuan pinjam uang, persetujuan membuka kredit dan lain sebagainya. Meskipun judul dari perjanjian pinjam meminjam uang itu berbeda tetapi secara yuridie isi perjanjian pada hakekatnya sama yaitu memberikan pinjaman uang

Di dalam praktek sebelum memberikan kredit, pihak kreditur biasanya melakukan penelitian terlebih dahul atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C terhadap 
  1. Character (watak).
  2. Capacity (kemampuan), 
  3. Capital (modal), 
  4. Collateral (angunan) dan 
  5. Condition of economic (prospek usaha debitur)
Hal ini bisa dimaklumi karena setiap pemberian kredit melalui lembaga perkreditan memerlukan suatu kepastian hukum. Seperti pendapat Prof Dr Sri Soedewi Masichoen Sofwan:

“Dalam rangka pembangunan ekonomi bidang hukum yang meminta perhatian serius dalam pembinaan hukumnya diantaranya ialah lembaga jaminan, karena perkembangan ekonomi dan perdangan akan diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan pemberi kredit ini.”

Tidak ada komentar: