Selasa, 28 Februari 2012

Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tambang Ilegal


Untuk dapat dihukum, pelaku tindak pidana harus memenuhi seluruh elemen unsur Pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Bahwa salah satu unsur pokok yang harus dipenuhi dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah unsur “Melakukan usaha penambangan” Sayang sekali Undang-undang tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang pengertian "Usaha" Penambangan, Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang tepat kita harus mencari referensi kata tersebut. Yang dimaksud dengan “Usaha” adalah : kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran atau badan untuk mencapai maksud (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Pusat Bahasa DEPDIKNAS, Balai Pustaka 2002) Selanjutnya yang dimaksud dengan “Mengerahkan” adalah : Mengumpulkan atau menghimpun orang secara bersama-sama untuk mengerjakan sesuatu (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Pusat Bahasa DEPDIKNAS, Balai Pustaka 2002) Sehingga secara jelas didalam elemen unsur Pasal tersebut memerlukan suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu setidaknya ada dua orang atau lebih yakni ada orang yang mengerahkan dan ada orang yang dikerahkan. Dengan demikian syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dihukum dengan Pasal 158 tersebut adalah bahwa “Pelaku haruslah sebagai orang yang mengerahkan atau mengumpulkan atau menghimpun”